Meskipun masyarakat mengajukan permohonan SKCK secara daring, mereka masih diwajibkan untuk mengunjungi kantor polisi secara langsung guna mengambil dokumen SKCK.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SKCK, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini :
BACA JUGA:Bansos Pangan Tahun 2024 Bakal Berlanjut? Ini Jawaban Jokowi
1. SKCK lama asli (jika habis masa berlakunya dalam 1 tahun)
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akta Kelahiran
BACA JUGA:Innalillahi Stevie Agnecya Meninggal Semalam, Dunia Hiburan Kembali Berduka
5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
6. Ketentuan Perpanjangan SKCK:
7. SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya belum lebih dari 1 tahun
Jika masa berlaku SKCK telah berlalu satu tahun, perpanjangan SKCK tidak bisa dilakukan sehingga pembuatan SKCK baru menjadi satu-satunya opsi yang tersedia.