JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ada sejumlah berkas yang perlu kamu persiapkan terlebih dahulu.
Seperti yang telah diketahui, bahwa pada 23 Maret pendaftaran Rekrutment Bersama BUMN (RBB) telah dibuka.
Sejumlah dokumen perlu dilampirkan oleh para pelamar untuk mengikuti program tersebut, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BACA JUGA:Kembali Rujuk, Dilla dan Bekti Tak Ingin Tambah Momongan
SKCK merupakan salah satu berkas penting yang harus dilampirkan, karena untuk mengetahui bahwa pelamar tidak memiliki catatan atas kasus kriminal.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polri berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Setelah periode tersebut berakhir, pemohon dapat memperpanjang SKCK dengan mengajukan permohonan ke kantor polisi yang mengeluarkan SKCK tersebut.
Lalu bagaimana cara membuat SKCK untuk Rekrutment Bersama BUMN 2024? Simak caranya pada artikel berikut ini.
BACA JUGA:Catat! Cara Merawat Rambut Agar Tetap Sehat dan Tumbuh Lebat
Pada laman resmi Polri dijelaskan bahwa permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan baik secara offline ataupun, dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.
Cara membuat membuat SKCK di Polsek
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polres, meliputi :
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
BACA JUGA:6 Rekomendasi Game Tembak-tembakan Paling Seru di HP, Menantang Banget!
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah