3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
4. Dokumen sidik jari
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
BACA JUGA:Cara Membuat Status WA dengan Fitur Musik dari Spotify
6. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat membuat SKCK secara Onliene
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, meliputi :
BACA JUGA:INI Cara Mudah Atasi Sakit Tenggorokan Saat Berpuasa, Bikin Langsung Plong!
1. Akses laman https://skck.polri.go.id
2. Melakukan registrasi dan isi formulir seperti data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan.
3. Pilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account (BRIVA).
4. Setelah melampirkan dan mengunggah file yang dibutuhkan, Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK Datangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online, dengan membawa kode barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Film Drama Korea yang Sedih Banget, Sampai Bisa Menguras Air Mata!
Anda dapat menyerahkan kode registrasi kepada petugas SKCK dan mengisi formulir yang disediakan.
Setelah semua berkas-berkas yang dibutuhkan telah lengkap, proses penerbitan SKCK akan dilakukan selanjutnya.