4 Merek Kosmetik Ini Dicabut BPOM RI, Ternyata Ini Alasannya

Senin 18-03-2024,13:00 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Deputi Bidang BPOM RI, Mohamad Kashuri mengatakan bahwa keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik.

Sebagaimana yang telah diketahui, materi promosi atau iklan kosmetik yang disebarkan harus mematuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 mengenai Pengawasan Periklanan Kosmetika. 

Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah bahwa iklan tidak boleh menggunakan erotisme atau seksualitas sebagai cara untuk menarik perhatian.

BACA JUGA:Anjuran Nabi Muhammad SAW Makan Kurma untuk Berbuka Puasa, Begini Hadistnya

Menurut Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, iklan produk kosmetik harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu :

1. Iklan harus mengandung informasi yang objektif, sesuai dengan fakta yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat manfaat, cara penggunaan, serta keamanan kosmetik. Informasi yang disampaikan dalam promosi harus sejalan dengan data yang diajukan pada saat mengajukan izin edar (notifikasi) produk kosmetik.

2. Iklan tidak boleh menyesatkan. Informasi yang disampaikan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

3. Iklan tidak boleh menyatakan seolah-olah produk tersebut merupakan obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

BACA JUGA:Kunci Kemenangan Bagas/Fikri Membabat Rangking 1 Dunia

BPOM bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk memantau penyebaran dan promosi produk kosmetik melalui platform online, serta memberikan saran untuk menarik kembali iklan produk tersebut dari situs e-commerce yang berpartisipasi dalam pemasaran.

Masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak akurat, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selalu penting untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk sebelum membelinya dengan melakukan "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kedaluwarsa). 

Pastikan untuk memilih produk yang memiliki kemasan yang baik, membaca semua informasi yang tercantum pada labelnya, memperhatikan jenis produknya, memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM, dan pastikan juga bahwa produk tersebut masih dalam masa kedaluwarsa yang sesuai.

Kategori :