1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
2. Meninggal dunia.
3. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
BACA JUGA:9 Langkah Membuat Scrub Pakai Sayur Bayam, Ampuh Hilangkan Flek Hitam Dalam Hitungan Menit Loh!
4. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.
5. Dihukum penjara atau kurangan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
6. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA:Daun Sukun Terbukti Banyak Sekali Manfaatnya, Bahkan Jadi Incaran Kaum Hawa
Itulah informasi mengenai pengangkatan jabatan CPNS menjadi PNS, jangan lupa daftarkan diri kalian untuk CPNS tahun 2024 ini ya!