JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ustadzah Halimah Alaydrus memberikan penjelesan mengenai hukum puasa setelah nisfu syaban.
Momen Nisfu Syaban di tanggal 14-15 Syaban 1445 H (24-25 Februari 2024) baru saja dilewati kaum muslimin.
Biasanya saat nisfu syaban pertanda bahwa kita akan memasuki masa bulan suci ramadhan dimana umat muslim menjlaan puasa selama 1 bulan lamanya.
BACA JUGA:Bulog Alirkan Beras SPHP dengan Harga Jomplang di Pasar Johar Karawang
Banyak orang yang menanyakan boleh gak sih menjalankan puasa sunnah setelah nisfu syaban? Ustadzah Halimah Alaydrus memberikan penjelasan.
Hal tersebut disampaikan Ustadzah melalui akun TikTok @ustadzahhalimahalaydrusceramah.
Ditegaskan Ustadzah Halimah Alaydrus, puasa sunnah setelah Nisfu Syaban adalah tidak dilarang.
Namun ada dua kategori dan syarat kaum muslimin boleh melaksanakan puasa sunnah usai Nisfu Syaban.
BACA JUGA:4 Tips Buang Air Besar yang Tadinya Susah Jadi Lancar
Syarat pertama adalah masih punya utang puasa Ramadhan tahun lalu.
"Selepas Nisfu tidak diperkenankan untuk puasa sunnah. Kalau puasa wajib enggak apa-apa. Puasa wajib itu apa? bayar utang. Jadi buat yang masih punya utang segera dibayar," ungkap Ustadzah Halimah Alaydrus dalam video akun tersebut.
"Kalau sudah tanggal 16 ke belakang dari Nisfu, itu sudah waktu makruh untuk bayar utang. Ibaratnya lampu merah ini sudah kuning," sambungnya.
Karenanya, Ustadzah Halimah Alaydrus menyarankan untuk kaum muslimin terutama muslimah untuk tidak berpuasa setelah Nisfu Syaban.
"Yang enggak boleh itu kalau puasa sunnah yang enggak nyambung dengan sebelumnya. Jadi sesudah tanggal 15 itu ibu-ibu enggak boleh puasa, kecuali puasa wajib, bayar utang," imbuh Ustadzah Halimah Alaydrus.