JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan dengan nominal uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk membantu para pekerja atau buruh dalam mengatasi kenaikan harga bahan yang saat ini tengah melanda Indonesia.
Akan tetapi tidak semua mendapatkan bantuan ini hanya yang memenuhi persyaratan nya saja yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
BACA JUGA:Simak 7 Janji Prabowo Saat Debat Perdana Capres
Adapun syarat unuk mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan diantaranya yaitu :
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Batasan Gaji/Upah Calon penerima batas mendapatkannya dengan gaji sebesar Rp.5.000,00 per bulan.
4. Bukan penerima bansos program lain
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri
Adapun cara yang bisa kalian gunakan untuk mengecek yaitu dengan cara :
1. Mengunjungi Situs Resmi Kemnaker
BACA JUGA:Dewi Persik Ulang Tahun, Permintaannya Cuma Satu: Aku Ingin...
- Kunjungi situs kemnaker.go.id.