JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Banyak pasangan yang sudah sah menjadi suami istri menonton film porno dan konten dewasa sebagai cara mancing agar dirinya bergairah.
Sebagaimana kita ketahui, banyak sekali film porno dengan konten dewasa yang bisa kita cari dengan mudah dimedia sosial.
Akan tetapi banyak yang bertanya apakah boleh suami istri nonton film dewasa bareng?
BACA JUGA:Diciduk KPK, Segini Besaran Harta Kekayaan Abdul Gani
Salah satu Ustadz terkenal yaitu Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan jawaban mengenai pertanyaan tersebut.
Jawaban Khalid Basalamh disampaikan dirinya melalui channel Youtube Lentera Islam.
Ustaz Khalid Basalamah menegaskan hal itu hukumnya haram meski menontonnya dengan pasangan yang sudah halal sekalipun.
"Hukumnya haram, kalau anda bilang mau membangkitkan gairah, itu bukan caranya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
BACA JUGA:Respons Jokowi Soal Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK
Ustaz Khalid Basalamah kemudian membeberkan pendapat ulama mengenai hal tersebut yang saat ini masih banyak jadi perbincangan pasutri.
"Ulama mengatakan siapa yang menonton film porno walaupun dengan pasangan halalnya itu hanya akan mematikan syahwat normal dia kepada pasangannya yang halal," beber Ustaz Khalid Basalamah.
"Setelah selesai nonton, anda akan bergairah melakukannya, tapi yang dibayangkan di film, sudah bukan lagi yang di hadapan mata," imbuhnya.
Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan haram hukumnya membayangkan orang lain saat berhubungan intim dengan pasangan.
BACA JUGA:Geger Wanita Bakar Ijazah Pacar, Warganet : 4 Tahun Bukan Waktu yang Sebentar!
"Ini secara syar'i hukumnya haram, nggak boleh orang berhubungan biologis membayangkan wanita lain atau wanita membayangkan laki-laki yang lain," kata Ustaz Khalid Basalamah.