JAKARTA, POSTINGEWS.ID - Wacana untuk penunggak pajak kendaraan tidak bisa mengisi bahan bakar minyak di SPBU Banten masih terus dibahas
Wacana itu terus dibahas karena banyak warga Banten masih nakal yang tidak taat dalam pembayaran pajak kendaraan
Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan pun menjelaskan mengenai kebijakan larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak kendaraan bermotor ini
BACA JUGA:3 Minuman Tervaik untuk Meredakan Kolestrol Jahat Setelah Makan Gorengan
"Kita lihat dulu pertimbangan-pertimbangannya. Sebetulnya ini (penerapan larangan) sebelum Bangka Belitung dan Lampung menerapkannya, sudah menjadi diskusi kami," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Banten Deni Hermawan kepada wartawan di Serang
Deni menjelasakan banyak warga yang menolak dengan kebijakan baru ini
Deni juga mengatakan jangan sampai kebijakan itu justru menuai pro dan kontra di masyarakat.
Ada sisi positif ketika kita harus pertimbangan faktor resistensinya," ujar Deni.
BACA JUGA:Resmi Jadi Pasutri , BCL Beri Kejutan Ulang Tahun ke Tiko
Salah satu upaya yang saat ini dilakukan Bapeda agar warga mau membayar pajak kendaraan, dengan membuka program bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan (BBNKB) roda dua.
Kemudian memberikan diskon 20 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Banten. Program tersebut akan berlangsung hingga 23 Desember 2023. Untuk itu, Deni meminta kepada wajib pajak untuk patuh dan taat membayar pajak, guna memberikan kontribusi bagi pembangunan di Banten.
"Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Banten," ujar dia.
Bapenda menggelar keringanan pembayaran pajak kendaraan sejak 21 Agustus 2023 sampai 23 Desember 2023 dan harus dimanfaatkan dengan baik.
BACA JUGA:Minum Air Kelapa Bantu Cepat Turunkan Kolestrol, Fakra Loh Ini Buktinya!
Keringana yang diberikan antara lain bebas pokok dan denda BBNKB 2 Diskon 20% PKB bagi mutasi masuk dari luar ke wilayah Provinsi Banten.