Jika hendak balik nama kendaraan bermotor pada pemilik kedua, misal setelah membeli mobil bekas, dapat warisan atau hadiah tidak akan dikenakan biaya dan bebas denda keterlambatan.
Selanjutnya pemilik kendaraan bisa mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen saat melakukan mutasi masuk.
Misal mulanya mobil tersebut dari luar Banten, lalu mau ganti nomor polisi agar pelatnya menjadi A maka bisa mendapatkan kesempatan tersebut.
Bagi masyarakat Tangerang, Cilegon, Serang dan sekitarnya bisa mendapatkan keringanan pajak tersebut dengan mendatangi Samsat terdekat di seluruh Banten.
Kategori :