JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hari ini Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya atas kasus yang sedang menimpanya saat ini.
Kabarnya Firli akan jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini Rabu, 6 November 2023.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo saat berada di Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Buruan Serbu! Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri untuk Fresh Graduate
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang periksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo di Bareskrim Selasa, 5 November 2023.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ujarnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Polisi telah menerbitkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA:BCL 'Ngambek' Raffi Ahmad Tak Datang ke Pernikahannya, Padahal Kamar Sudah Siap
Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan satu barang bukti yang turut disita penyidik yaitu dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar yang telah dilakukan selama periode Februari 2021-September 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 91 orang saksi terkait kasus dugaan Firli memeras SYL. Para saksi ini diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober. Pihak berwajib juga telah memeriksa 7 orang ahli dalam kasus tersebut.
Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, dan penitipan barang bukti di rumah SYL.
BACA JUGA:Meriah Puncak 12.12, Menampilkan Game dan Penampilan Penyanyi Terkenal, Ada JKT 48!
Akan tetapi, sampai saat ini tim penyidik belum juga melakukan penahanan atas kasus Firli Bahuri dengan alasan belum diperlukan.