JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dilakukan secara lebih ketat dan tegas dari pada seleksi yang sebelumnya.
Karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan keputusan tegas terhadap peserta-peserta CPNS 2023 yang melakukan kecurangan pada saat berlangsungnya seleksi.
Banyak sekali kecurangan yang dilakukan para peserta CPNS agar bisa terus lolos ke tahap selanjutnya, salah satu kecurangan menggunakan jasa joki.
BACA JUGA:Arti Mimpi Gigi Copot, Benarkah Akan Ada Keluarga Dekat yang Meninggal?
Hal ini cukup serius, sehingga pemerintah akan memproses secara jalur hukum jika terjadinya kecurangan menggunakan jasa joki.
Selain diproses ke pihak yang berwajib, peserta CPNS yang melakukan kecurangan ini juga akan di blacklist atau dimasukan ke daftar hitam.
Hal ini secara tegas disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan.
"NIK nya di-blacklist tidak bisa ikut untuk tes selanjutnya," tegas Nur, pada hari Sabtu, 18 November 2023.
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Jika Kalian Alami Hal Ini Tandanya Mau Dapat Rezeki Nomplok
Jika sudah di sudah masuk daftar hitam, maka peserta tersebut tidak akan bisa mengikuti kembali tes CPNS di tahun yang mendatang.
Sementara itu, Nur juga menegaskan kembali apabila ada peserta yang terbukti melakukan kecurangan ini, maka akan di jatuhi sanksi oleh pihak yang berwajib.
Tidak hanya orang yang menggunakan joki, orang yang menjadi joki pun akan turut dikenakan sanksi oleh pihak yang berwajib.
"Sejauh ini sudah diproses oleh pihak berwajib bagi yang menjadi joki maupun yang memanfaatkan joki," kata Nur.