JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Baru-baru ini muncul tuntutan para buruh yang meminta pemerintah untuk menaikkan 15% Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Jika tuntutan ini berhasil diterima pemerintah, maka UMP DKI Jakarta akan meningkat menjadi Rp 5,6 juta dari UMP semula Rp 4,9 juta.
Menanggapi tuntutan ini, pemerintah DKI Jakarta akan menerima usulan ini dan akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan DKI, pada hari Jumat, 16 November 2023.
BACA JUGA:Kasus Mpox Semakin Menggila, Total Ada 48 Orang! Muncul Potensi Pandemi?
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho.
"Semua tuntutan pekerja akan kami akomodir, kami akan sidangkan besok saat sidang Dewan Pengupahan," kata Hari, pada Kamis, 16 November 2023.
Namun, tentunya pemerintah perlu mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi, agar tidak terjadi masalah dan kenaikan UMP ini pun bisa diterapkan.
Banyak faktor yang harus di perhatikan oleh pemerintah, diantaranya adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,1 hingga 0,3.
BACA JUGA:Ngeri! Selebgram Terkena Kista Gegara Perawatan Kecantikan
"Nanti Dewan Pengupahan tentukan nilai atau angkanya yang disepakati yang direkomendasi ke Pak Pj Gubernur," kata Hari.
Akan tetapi, para buruh tidak hanya menuntut kenaikan 15% UMP DKI 2024, buruh juga meminta untuk menaikkannya dari rentang 15%, 20% hingga 27%.
Untuk saat ini, pemerintah masih mempertimbangkan kemungkinan naiknya 15% UMP terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi ASPEK Indonesia Dedi Hartono.
BACA JUGA:Vokalis Band Coldplay Sujud Saat Konser, Chris Martin: Sungguh Luar Biasa!
"Sementara tuntutan teman-teman masih yang 15 persen. Besok ya, besok itu keputusan rapat," kata Dedi.