JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Banyak orang mengatakan bahwa wanita yang hamil diluar nikah harus dinikahi kembali setelah bayinya dilahirkan.
Anak hasil perzinahan tentunya tidak salah yang disalahkan yaitu orang tuanya yang melakukan zina sebelum menikah.
Buya Yahya menyampaikan mengenai penjelasan dirinya mengenai wanita yang harus dinikahi setelah melahirkan bayi hasil berzina.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BNPT Tahap 4 Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima
Penjelasan Buya Yahya dijelaskan dalam akun Youtube channel Pagar Hati.
"Kalo ada muda-mudi yang menikah tapi sudah berisi, itu hukumnya gimana? Ada orang yang bilang itu harus menikah lagi setelah anaknya lahir. Kemudian kalo anaknya perempuan apa harus dengan wali hakim?. Mohon penjelasannya dari pak guru kita," ujar salah satu jamaah bertanya pada Buya Yahya.
"Terima kasih ibu sudah datang. Tandanya ibu ini santri baru, karena pertanyaan ini sudah ditanyakan berulang-ulang kali. Mungkin sudah 100x karena banyak kejadian seperti ini," jawab Buya seraya bergurau.
Buya Yahya lalu menjelaskan tentang bagaimana hukum menikah saat seorang wanita hamil duluan dan bagaimana nasab anaknya jika ia perempuan.
BACA JUGA:Mau Gelar Acara Pernikahan? Begini Cara Atur Tabungan Menikah
Menurut Buya Yahya, hal ini dapat disebabkan akibat pergaulan bebas anak muda zaman sekarang yang cenderung menjerumuskan kedalam perzinahan.
Kemudian akibatnya menyebabkan wanita hamil duluan atau biasa disebut MBA.
Penjelasan Buya Yahya terkait hukum pernikahan dalam Islam adalah jika untuk masalah hukum menikah saat kondisi seorang wanita hamil diluar nikah (MBA) merupakan suatu hal yang sederhana karena para ulama sudah membahas hal ini sebelumnya.
“Kalau ada kejadian perzinahan, naudzubillah, anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” jawab Buya Yahya.
BACA JUGA:Tips Hamil Muda Tapi Tetap Aman dan Berhubungan Intim Bareng Paksu
"Bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena itu yang mahal," terang Buya Yahya.