JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Banyak orag yang lelah dengan sistem ngontrak dimana membayar iuran kontrakan setiap bulannya tetapi tidak akan jadi miliknya.
Pada akhirnya banyak orang yang lelah dengan ngontrak berujung kredit rumah KPR yang ia bayarkan tiap bulannya akan tetapi bisa jadi miliknya.
Banyak yang mempertanyakan apakah boleh dalam islam kredit rumah KPR? Ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
BACA JUGA:7 Cara Amoun untuk Mencegah Tulang Keropos Sejak Dini, Jangan Lakukan Hal Ini!
Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menerima pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum Islam tentang kredit rumah.
Jamaah tersebut telah melakukan kredit rumah melalui bank konvensional tanpa menyadari transaksi riba, dan saat ini masih memiliki 6 tahun sisa pembayaran.
Ustadz Adi Hidayat kemudian memberikan penjelasan yang sederhana.
Hal tersebut disampaikan Ustadz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal YouTube Adi Hidayat Official.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah 21 Daftar Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
"Izin bertanya, di tahun 2012 saya membeli rumah dengan cara kredit via bank X, saat itu saya belum paham dengan transaksi riba. Nah sekarang cicilan rumah masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah jika saya lanjutkan sampai cicilan selesai? Atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?" tanya jemaah tersebut.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang bijak, dan tidak selalu memberi label dosa secara langsung pada tindakan tersebut.
Dalam Islam, penting untuk mempertimbangkan antara hifdzul mal (perlindungan harta) dan hifdzul nafsi (perlindungan jiwa), dan menentukan mana yang lebih prioritas.
"Islam itu bijak. Sekarang ditimbang dulu kalau hifdzul mal dan hifdzul nafsi itu kuat mana," terang Ustadz Adi Hidayat.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Cuma Modal Aplikasi JMO!
Hifdzul mal berarti menjaga harta, sementara hifdzul nafsi adalah menjaga diri atau jiwa. Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh dengan mencuri, yang merupakan tindakan haram.