> Mengundurkan diri
> Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
> Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
BACA JUGA:Update! Merasa Dihakimi, SYL Ajukan Praperadilan
> Cacat total tetap
> Meninggal dunia
> Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
> Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
BACA JUGA:Simak Sederet Fakta Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas
Untuk mencairkan saldo, berikut dokumen yang harus Anda siapkan:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
BACA JUGA:Permintaan SYL Usai Dijemput Paksa: 'Jangan Saya Dihakimi Dulu'
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun