JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - KPK saat ini memberikan kabar mengenai kasus Syahrul Yasin Limpo dimana menyatakan bahwa Syahrul peras uang bawahan demi cicil mobil alphard.
Sebagaimana diketahui, KPK telah resmi menyatakan Syahrul sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemerasan di Kementan RI pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
Pemerasan uang yang dilakukan Syahrul KPK mengatakan bahwa dilakukannya setiap bulan untuk bayar cicilan mobil.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Wilayah Jabodetabek: BMKG Prediksi Cuaca Berawan Hari Ini, Kamis 12 Oktober 2023
"Penggunaan uang oleh SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik SYL," kata Tanak dalam konferensi pers di Jakarta Rabu, 11 Oktober 2023.
Saat SYL Menteri Pertanian, kata dia, KS diangkat dan dilantik sebagai Sekjen dan MH dilantik menjadi Dirjen Alat dan Mesin Pertanian.
SYL lalu membuat kebijakan personal kaitan antara pungutan atau setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
SYL menginstruksikan KS dan MH untuk penarikan uang dari eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Tanak menyebut sumber uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah hasil mark up, termasuk dari vendor yang mendapat proyek di Kementan.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos Beras 10Kg Gratis dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya!
"Atas arahan SYL, KS dan MH menugaskan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 s/d USD10 ribu," jelasnya.
Dari hasil penarikan dan gratifikasi itu, SYL dan KS serta MH mengantongi uang Rp13,9 miliar.
"Sejauh ini uang yang diterima SYL bersama KS dan MH sebesar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujarnya.
SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk lelang jabatan termasuk pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:PP Muhammadiyah Desak PBB Ambil Langkah Tegas Demi Hentikan Perang Hamas-Israel!