Ia memiliki hak keuangan dan protokoler setara kepala daerah definitif sesuai dengan perundang-undangan.
Ia juga memiliki kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama sebagai bupati. Ia dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
“Membatalkan perizinan yang dibuat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berada dengan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya,” isi putusan.
Selain tugas-tugasnya sebagai PJ Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono juga diminta untuk memfasilitasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 di Tangerang.
Selain itu, ia diharapkan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya secara berkala, yakni setiap 3 bulan sekali, kepada Gubernur.