JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah telah mengumumkan bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023 akan segera dimulai pada bulan September.
Dalam rangka mempersiapkan diri, berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara mendaftar dan persyaratan pendaftarannya. Pendaftaran CPNS dan PPPK dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 17 September 2023.
Terdapat lowongan yang tersedia di 596 instansi yang berasal dari Kementerian Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia yang tengah menanti calon pegawai.
BACA JUGA:Tertarik Daftar CPNS dan PPPK 2023? Cek Besaran Gaji yang Berlaku Saat Ini
Sebelum Anda mendaftar untuk CPNS 2023, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan, termasuk prosedur pendaftaran, persyaratan, dan jadwal seleksi. Berikut adalah ringkasan tentang seleksi CPNS 2023.
**Cara Mendaftar CPNS 2023**
1. **Daftar Akun:**
- Buka situs resmi SSCASN di [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
- Buat akun SSCASN dengan mengisi informasi yang diminta, seperti alamat email aktif, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah lengkap dan akurat, lalu klik "Lanjutkan."
- Pilih "Proses Pendaftaran Akun."
- Tunggu hingga muncul informasi konfirmasi.
2. **Login Akun:**
- Login ke akun SSCASN yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
- Isi data diri yang diminta dan unggah foto diri (swafoto).