JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Banyak penduduk Indonesia membutuhkan pinjaman, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun modal usaha tambahan.
Di era digital saat ini, terdapat banyak aplikasi pinjaman online yang menawarkan layanan pinjaman.
Namun, penting untuk berhati-hati agar data yang kita miliki tidak disalahgunakan, karena ada banyak pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Butuh Banget Pinjaman Uang Via Online? Berikut Daftar Pinjol Legal 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa hingga 20 Januari 2023, sebanyak 102 perusahaan pinjaman online (pinjol) telah berhasil diverifikasi.
OJK memberikan imbauan penting agar masyarakat hanya menggunakan layanan fintech lending yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.
Berikut cara mengajukan Pinjol agar aman:
1. Cari Tahu Semua Informasi Penting
Sebelum mengajukan, Anda perlu mencari tahu cara kerja pinjaman online yang akan dipilih. Cobalah meneliti apa saja pinjaman online yang tersedia.
BACA JUGA:OJK Ingatkan Bahayanya Hutang Pinjol, Bisa Merusak Masa Depan!
Anda dapat mencari informasi dari berita, artikel pemerintah dan sumber terpercaya lainnya.
Hal ini perlu dilakukan agar Anda tidak mudah tergiur dengan pinjaman online ilegal yang marak terjadi.
Cara melakukan pinjaman online yang satu ini sangat perlu diperhatikan. Mengingat bahwa salah satu alasan mengapa banyak orang terjerumus dalam perangkap pinjaman online ilegal adalah karena mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang pinjaman online tersebut.
2. Memilih Perusahaan Pinjaman Online yang Legal
BACA JUGA:Cara Tarik Tunai Saldo DANA di Alfamart, Gratis Biaya Admin Tiga Kali dalam Sebulan!