JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulunya disebut BI Checking, merupakan layanan yang mencatat riwayat kredit kamu (sebagai debitur).
Data cicilan dan kelancaran pembayarannya tercatat dalam sistem tersebut, sehingga biasanya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan KPR rumah ataupun kredit kendaraan.
Apabila riwayat pembayaran kredit (disebut skor kredit) dinilai baik, maka akan lebih mudah mengajukan KPR tersebut.
BACA JUGA:Bank BTN Buka Lowongan untuk 6 Posisi, Buruan Melamar!
Ada 4 cara mengecek skor kreditmu secara online:
1. Situs iDebku
Situs resmi milik OJK, bisa diakses debitur perorangan maupun debitur badan usaha.
Untuk debitur perorangan perlu siapkan foto diri dan foto diri dengan KTP. Bagi WNA dengan foto/scan paspor, dan untuk debitur meninggal dunia dengan fotokopi surat keterangan kematian atau ahli waris.
Kemudian untuk debitur badan usaha perlu foto/scan kartu identitas pengurus, fotokopi NPWP, fotokopi akta pendirian usaha, dan fotokopi anggaran dasar serta kewenangan pengurus.
BACA JUGA:OJK Sudah Adakan 1.638 Edukasi Keuangan Hingga Agustus 2023
Berikut langkah ceknya:
• Buka idebku.ojk.go.id
• Pilih ‘Pendaftaran’
• Isi data yang diminta, hingga kode captcha
• Klik ‘Selanjutnya dan isi formulir SLIK OJK