Tertarik Daftar CPNS dan PPPK 2023? Cek Besaran Gaji yang Berlaku Saat Ini

Senin 11-09-2023,18:14 WIB
Reporter : Ana Sofiana
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebentar lagi pemerintah akan membuka lowongan seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Walaupun sama-sama sebagai ASN, namun masalah gaji serta tunjangan mempunyai besaran yang berbeda dengan PNS, sebab memiliki aturan yang berbeda. 

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 mengatur gaji dan tunjangan PPPK sedangkan PNS melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.

BACA JUGA:Begini Cara Kecilkan Ukuran Dokumen PDF CPNS Kalian, Makin Praktis!

"Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan," tulis Pasal 2 PP 98/2020 dipansir Senin, 11 September 2023.

Bukan hanya terkait gaji, PPPK juga memperoleh tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

PPPK

Adapun besaran gaji PPPK 2023 menurut golongannya sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 1.794.900 s.d. Rp 2.686.200

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023? Berikut Daftar Formasi Sepi Pelamar Tahun Lalu, Kesempatan Lolos Makin Terbuka

- Golongan II: Rp 1.960.200 s.d. Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 s.d. Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 s.d. Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 s.d. Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 s.d. Rp 4.043.800

Kategori :