Masih Bingung Bedakan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya

Minggu 10-09-2023,14:37 WIB
Reporter : Abdul Madjid
Editor : Priya Satrio

Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

BACA JUGA:Ini Upaya Penghapusan Tenaga Honorer yang Sempat Tertunda!

Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.

7 Perbedaan PNS dan PPPK

Setelah memahami konsep dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mari kita selami lebih dalam tentang perbedaan mendasar antara keduanya.

Informasi ini sangat penting bagi mereka yang berminat untuk bekerja sebagai PNS atau PPPK.

BACA JUGA:Intip Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Pantau Dulu Rinciannya Nih!

Berikut 7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:

1. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan pertama antara PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan yang mereka terima. Yang membedakan bukan hanya rincian komponennya, tetapi juga landasan hukum yang mengaturnya.

PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

• Gaji

• Tunjangan Kinerja

• Tunjangan Kemahalan

• Tunjangan Keluarga

BACA JUGA:Merapat! BRIN Buka 500 Formasi CPNS dengan Persyaratan Seperti Ini

Kategori :