• Tunjangan Pangan
• Tunjangan Jabatan
• Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
• Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
• Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
• Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
• Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
BACA JUGA:Catat! Begini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023
Perbedaan pertama antara PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan yang mereka terima. Yang membedakan bukan hanya rincian komponennya, tetapi juga landasan hukum yang mengaturnya.
PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
BACA JUGA:Catat! Daftar Instansi Pemerintah yang Sudah Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023
2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi
Proses rekrutmen atau tahapan seleksi untuk PNS dan PPPK juga berbeda. Bagi mereka yang bercita-cita menjadi PNS, harus melewati tiga tahap seleksi yang mencakup Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, proses seleksi untuk PPPK melibatkan dua tahap, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Pada tahap Seleksi Kompetensi, para pelamar PPPK diujikan dalam tiga bidang tes, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.