JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terdakwa dalam kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9) lalu.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada korban, David Ozora (17), yang mengalami koma dan menderita disabilitas sebagai akibat dari penganiayaan yang dilakukannya.
Keputusan ini disambut baik oleh pihak Mario Dandy, mengingat sebelumnya Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 120 miliar.
Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengaku bersyukur karena kliennya tidak diharuskan membayar restitusi dalam jumlah yang fantastis tersebut.
"Kami bersyukur paling tidak ada satu hal yang sejalan dengan pembelaan kami," kata dia, Kamis (7/9).
Andreas mengaku puas atas keputusan Majelis Hakim.
Menurutnya, keputusan hakim sudah sesuai berdasarkan pada fakta-fakta yang ada.
"Angka yang diajukan LPSK adalah angka yang fantastis dan di luar dengan kebiasaan hukum," lanjut dia.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 yang digunakan untuk menghitung biaya restitusi.
Setelah perhitungan, Majelis Hakim menetapkan jumlah restitusi sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar ke anak korban sebesar Rp 25.150.161.900," ucap hakim.
Sementara itu keluarga korban, yang diwakili oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku puas dengan vonis maksimal yang dijatuhkan terhadap pelaku.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Mario Dandy atas penganiayaan berat terhadap David.
Jonathan menyatakan bahwa secara umum mereka merasa puas dengan keputusan hakim.
"Secara umum kami puas. Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," ujar Jonathan di hari yang sama.
Ia juga menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang pantas bagi anak mereka setelah mengalami penganiayaan.
"Saya kira (vonis hakim) cukup mewakili pencarian kami atas keadilan," kata dia.
Namun, Jonathan juga mengakui, secara subjektif, keputusan hakim masih belum sepenuhnya setimpal dengan penderitaan yang dialami David.
Karena cedera yang diderita oleh David, dia tidak akan pernah bisa kembali seperti sedia kala.
Oleh karena itu, Jonathan menganggap bahwa keputusan ini masih belum cukup adil, kecuali jika pelaku juga mengalami kondisi serupa.
"Ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil, kecuali dia (Mario) juga koma," tegas Jonathan.
Dalam akun media sosial pribadinya, Jonathan juga membagikan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terhadap kondisi David.
Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa kondisi David sangat sulit untuk kembali seperti semula.
Cedera yang dialaminya, termasuk kerusakan saraf yang menghubungkan otak kanan dan kiri, membuatnya mudah kehilangan ingatan dan sulit mengendalikan emosinya.
Kategori :