JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Masyarakat dapat mengecek sendiri skor kredit secara online.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa pengecekan telah tidak lagi lewat BI Checking.
Pengecekan dapat dilaksanakan lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:OJK Sudah Adakan 1.638 Edukasi Keuangan Hingga Agustus 2023
Sistem itu mempunyai layanan Ideb yang bisa diakses lewat idebku.ojk.go.id.
Situs Ideb memuat informasi riwayat kredit nasabah. Informasi tersebut berisi data dari perbankan sampai lembaga keuangan.
OJK sendiri sedang mematangkan pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil).
Dengan demikian, pengajuan peminjaman lewat pinjaman online (pinjol) akan terintegrasi dengan SLIK.
BACA JUGA:Pelaku yang Sebabkan Savana Gunung Bromo Ludes Terbakar Kini Terbongkar, Ini Dia Sosoknya!
Selain itu, untuk mengecek SLIK, masyarakat harus menyiapkan sejumlah syarat tergantung dari kriteria debitur yang diajukan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Syarat Debitur Perseorangan
- KTP bagu Warga Negara Indonesia
- Paspor untuk Warga Negara Asing
- Syarat Debitur Badan Usaha
BACA JUGA:Pelaku yang Sebabkan Savana Gunung Bromo Ludes Terbakar Kini Terbongkar, Ini Dia Sosoknya!