6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Kemudian unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
7. Klik Selanjutnya
BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Ketua Timses Ganjar, Arsjad Rasjid Minta Restu Dulu ke 'Pemangku Kepentingan'
8. Jika data sudah sesuai, ceklis pada keterangan semua data yang disampaikan benar dan siap mengikuti syarat serta ketentuan di OJK kemudian tekan tombol Ajukan Permohonan.
9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil dan terlihat nomor pendaftaran serta dapat dicopy.
10. Tekan tombol Tutup supaya menutup notifikasi.
11. Anda bisa mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan serta masukkan nomor pendaftaran.
12. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya melalui email paling lambat 1 hari sesudah permohonan sel.