Kasus Perselingkuhan ASN Sepanjang 2020-2023, Ini Tantangan dan Konsekuensi Pelanggaran Kode Etik Bagi PNS

Jumat 08-09-2023,14:30 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.CO.ID - Kasus perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi sorotan publik selama periode 2020 hingga 2023.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sebanyak 172 kasus rumah tangga yang melibatkan perselingkuhan selama periode tersebut.

Perselingkuhan ini menjadi salah satu jenis pelanggaran kode etik yang paling umum terjadi di kalangan ASN, dan jumlah ini belum termasuk pelanggaran sejenis yang mungkin ditangani oleh unit pengawas di tiap instansi.

BACA JUGA: Megaproyek Kereta Cepat Bakal Sampai Surabaya, Luhut: Sesuai Arahan Presiden

Menurut KASN, larangan perselingkuhan bagi ASN sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur larangan ini dengan jelas.

Pasal 14 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria yang bukan istrinya atau suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, menjelaskan bahwa dalam aturan kepegawaian tidak digunakan istilah "perselingkuhan," melainkan istilah "hidup bersama" atau "melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah." Hal ini menunjukkan seriusnya negara dalam melarang ASN untuk terlibat dalam hubungan diluar perkawinan sah.

BACA JUGA: Palestina Tak Keberatan Saudi Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel, Asalkan...

Bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut, konsekuensi hukuman disiplin yang berat akan diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beberapa opsi hukuman yang dapat diberlakukan adalah

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:Pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tindakan ini dilakukan untuk menjaga disiplin dan integritas ASN serta menegakkan aturan yang telah ditetapkan terkait dengan kode etik dan perilaku ASN dalam konteks rumah tangga dan perkawinan.

Kategori :