Di Faskes pertama ini, peserta atau pasien BPJS Kesehatan harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi medis yang memerlukan pembersihan karang gigi, maka prosedur scaling dapat dilakukan secara gratis di Faskes pertama.
3. Jika terdapat indikasi medis yang lebih serius dan memerlukan rujukan ke Faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan surat rujukan dari dokter di Faskes pertama.
BACA JUGA:Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Tenang, Begini Penjelasannya
Surat rujukan ini akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan Faskes, terutama melalui dokter gigi spesialis atau sub-spesialis.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis jika terdapat indikasi medis yang jelas.
Penting untuk diingat bahwa perawatan ini hanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk alasan kesehatan, bukan untuk kepentingan estetika semata.