JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Salah satu layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah perawatan kesehatan gigi dan mulut, termasuk scaling gigi atau pembersihan karang dan plak gigi.
Perawatan gigi dilakukan dengan menggunakan alat ultrasonik scaler yang tidak memerlukan operasi.
Tujuan dari perawatan ini adalah untuk mengurangi risiko sakit gigi serta mencegah penyakit mulut dan gusi.
BACA JUGA:Gigi Depan Mulai Grepes, Awas Bisa Makin Berlubang, Begini Cara Mencegahnya
Biasanya, biaya untuk melakukan scaling gigi tidaklah murah. Namun, masyarakat dapat mendapatkan perawatan scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Perlu diperhatikan bahwa scaling gigi hanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis, bukan untuk alasan estetika semata.
BPJS Kesehatan menjelaskan melalui akun Twitter resmi mereka, @BPJSKesehatanRI, bahwa "scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali."
Akan tetapi pemeriksaan dan perawatan scaling gigi hanya dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar sesuai dengan indikasi medis, dan bukan atas permintaan sendiri.
BACA JUGA:3 Cara Ampuh Bersihkan Sisa Makanan yang Masih Nyelip di Sela-sela Gigi, Yuk Lakukan Sebelum Tidur
Dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa perawatan kesehatan untuk tujuan estetika tidak akan ditanggung oleh JKN-KIS.
Cara Membersihkan Sisa Makanan yang Nyelip di Gigi-Gerd Altmann-Pixabay
Oleh karena itu, perawatan scaling gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya berlaku jika ada indikasi medis yang jelas.
Untuk mendapatkan perawatan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Peserta BPJS Kesehatan harus datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes) pertama, seperti klinik atau puskesmas.
BACA JUGA:5 Bahan Alami yang Ampuh Hilangkan Kerak Gigi Membandel, Yuk Lakukan Cara Mudah Ini!