4 Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Daftarnya
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. BPJS Kesehatan menyedianakan salah satu pelayanan seperti program Keluarga Berencana (KB) gratis. Melansir dari situs Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), KB merupakan program yang dirancang pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan serta jumlah penduduk Indonesia. Pemerintah mendorong masyarakat untuk memiliki anak dengan lebih terencana dalam progam ini. Terdapat beberapa layanan serta suntik KB yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 terkait Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yaitu sebagai berikut: BACA JUGA:Pecahkan Rekor! The Ocean Cleanup Berhasil Kumpulkan 11 Kilo Sampah Plastik dari Laut Pasifik 1. Tubektomi dan Vasektomi Tubektomi merupakan salah satu jenis kontrasepsi yang memutuskan antara saluran indung telur supaya sel telur tidak bisa mencapai rahim dan sel sperma tidak dapat membuahi sel telur. Sedangkan vasektomi merupakan kontrasepsi yang memutuskan antara saluran sperma pada alat reproduksi laki-laki. Layanan kedua KB ini merupakan pencegahan kehamilan permanen hingga perlu dipertimbangkan dengan matang. 2. Konsultasi dan Pemasangan KB Layanan konsultasi dan pemasangan alat kontrasepsi juga ditanggung BPJS seperti kontrasepsi IUD Nova T dan Copper T. Konsultasi penting untuk dilakukan agar peserta mengetahui manfaat dan efek samping penggunaan KB yang dipilih. BACA JUGA:Sidang Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak: Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang Senilai Rp 111 Miliar Saat ini, biaya pemasangan dan/atau pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) adalah Rp105 ribu. Namun, biaya tersebut dipastikan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 3. KB Spiral atau IUD KB spiral atau intrauterine device (IUD) merupakan alat kontrasepsi model spiral atau seperti huruf T yang dimasukkan ke dalam rahim. Biaya pemasangan KB spiral atau IUD ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sesudah pemasangan, biaya kontrol dan lepas IUD juga ditanggung BPJS Kesehatan. Merek IUD yang ditanggung BPJS Kesehatan seperti Nova T dan Coper T. 4. Suntik KB Layanan KB yang ditanggung BPJS Kesehatan terakhir adalah KB suntik. KB suntik merupakan salah satu layanan yang cukup terkenal supaya bisa mencegah kehamilan karena penggunaannya yang mudah, aman, dan juga efektif. Adapun pelayanan suntik KB membutuhkan biaya Rp20 ribu setiap kali suntik.4 Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Daftarnya
Jumat 01-09-2023,20:59 WIB
Reporter : Ana Sofiana
Editor : Tyo Sulistio
Kategori :
Terkait
Kamis 18-09-2025,16:30 WIB
Wajib Daftar! BPJS Kesehatan Cari Pegawai Baru, Pendaftaran Sampai Desember 2025!
Senin 16-12-2024,13:13 WIB
KIS BPJS Pemerintah: Tata Cara dan Syarat Mendapatkannya
Senin 01-07-2024,07:00 WIB
Ingat! 21 Penyakit Ini Tidak Bisa di Cover BPJS Kesehatan
Rabu 17-01-2024,13:16 WIB
11 Langkah Aktifkan BPJS Kesehatan Online Tanpa Perlu Repot-repot Antre
Terpopuler
Kamis 25-09-2025,23:16 WIB
Ahmad Ali Ngaku Hubungan Tanpa Status dengan NasDem, Diam-diam Siap Jadian dengan PSI
Kamis 25-09-2025,13:45 WIB
Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Raya Run 2025: Ribuan Pelari, UMKM Lokal, dan Transaksi Digital Serba Praktis!
Kamis 25-09-2025,17:00 WIB
Link DANA Kaget 25 September 2025: Saldo Gratis Rp80 Ribu, Jangan Sampai Kehabisan!
Kamis 25-09-2025,14:10 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp30 Ribu per Hari dari Aplikasi ClipClaps, Benarkah Legit?
Kamis 25-09-2025,14:30 WIB
Tips Kesehatan: Mau Badan Ramping & Sehat? Ini 3 Olahraga Simpel yang Bisa Bikin Berat Badan Cepat Turun!
Terkini
Jumat 26-09-2025,11:00 WIB
10 Rekomendasi Film Sepanjang Masa yang Wajib Ditonton Minimal Sekali Seumur Hidup
Jumat 26-09-2025,10:00 WIB
Tips Sehat: Kulit Menghitam di Ketiak, Leher, atau Siku? Ternyata Bisa Jadi Alarm Kesehatan!
Jumat 26-09-2025,09:00 WIB
Kasus Keracunan Merebak, Pemerintah Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan
Jumat 26-09-2025,08:00 WIB
Panja DPR Sepakati Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Langsung di Bawah Presiden
Jumat 26-09-2025,07:00 WIB