JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penyaluran bantuan beras periode kedua sejumlah 10 kg telah dipercepat.
Awalnya, bantuan pangan berupa beras periode kedua direncanakan akan dilaksanakan mulai bulan Oktober hingga Desember 2023.
Namun, penyalurannya dipercepat menjadi bulan September 2023 atas perintah Jokowi.
BACA JUGA:Akhirnya! KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo dalam Kasus Korupsi Bansos
BACA JUGA:INFO TERBARU! Bansos BPNT Rp600.000 Segera Cair
"Saya ingin menyampaikan, pada awal bulan September ini akan mulai didistribusikan bantuan pangan berupa beras. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan 10 kg beras," ujar Jokowi dalam pidatonya saat membuka Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Jokowi meluncurkan program bantuan pangan berupa beras seberat 10 kg untuk 21,353 juta KPM pada tahun 2023 ini.
Penyaluran bantuan kepada KPM periode pertama telah dilaksanakan pada bulan Maret hingga Mei 2023.
Sebelumnya, para pengusaha penggilingan padi meminta penyaluran bantuan beras tahap kedua yang direncanakan pada bulan Oktober hingga Desember 2023 dipercepat dengan harapan agar kenaikan harga beras dapat dikendalikan dan pasokan untuk keluarga berpenghasilan rendah dapat terjamin.
BACA JUGA:Tenang Semuanya! Dana Bansos dan BLT Tetap Cair di Tahun 2024, Cek 4 Fakta Ini
BACA JUGA:SIAP CAIR Bansos PKH Tahap 3! Berikut Proses Verifikasi Rekening dan Jadwal Penyaluran
"Ini seperti semi operasi pasar. Sehingga setiap bulan akan disalurkan sebanyak 210 ribu ton selama 3 bulan, yaitu September, Oktober, dan November," jelas Presiden RI Jokowi.
"Harapannya, ini dapat diawasi. Dengan langkah ini, beras dapat tersedia untuk masyarakat. Jika harga beras masih meningkat, saya meminta kepada Bapak/Ibu Gubernur, Bupati/Walikota untuk menggunakan anggaran mereka untuk intervensi pasar"
"Dengan langkah ini, harapan kita adalah menurunnya inflasi secara perlahan," tambahnya.
Jokowi mengimbau semua pihak untuk menjaga agar inflasi tidak naik lagi, karena hal ini dapat memberatkan masyarakat.