BACA JUGA:Innalilahi, Rantai Bianglala Putus, Pengunjung Pajar Malam Panik
11. Rafael membeli tanah di Manado melalui kuasa dari istri dan penjual.
12. Pada 2010, Rafael membeli tanah dan bangunan di Sleman melalui ibunda.
13. Rafael membeli tanah di Yogyakarta melalui ibunda dan penjual.
Selain membelanjakan harta tersebut untuk aset fisik, Rafael juga menyimpan uang hasil gratifikasi dalam penyedia jasa keuangan.
Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.