Bicarakan Hukuman Bagi Koruptor, Jaksa Agung: Penjara Saja Belum Cukup

Rabu 30-08-2023,16:50 WIB
Reporter : Maulana Ali Firdaus
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan koruptor harus dimiskinkan, dilacak dan disita aset-asetnya karena telah merugikan ekonomi negara.
 
Menurutnya, menghukum koruptor tidak harus melalui langkah represif misalnya dengan hukuman penjara.
 
Burhanuddin menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi juga harus melibatkan upaya pengembalian kerugian negara.
 
"Memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” tegas Burhan, Minggu (27/8) kemarin.
 
BACA JUGA: PDIP Tak Keberatan Koalisi Prabowo Pakai Nama 'Koalisi Indonesia Maju'
 
Ia menilai paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu diperbaharui.
 
Menghukum pelaku korupsi dengan penjara saja menurutnya belum cukup untuk membuat negara bebas korupsi.
 
ST Burhanuddin mengakui bahwa modus operandi tindak pidana korupsi makin berkembang.
 
Oleh karena itu, ia mengklaim lembaganya saat ini sedang mengarahkan fokus pada faktor yang memicu kerugian negara.
 
BACA JUGA: Kompolnas Sebut Keputusan Polri Tak Pecat Napoleon Bonaparte Sudah Bijak dan Adil
 
Hingga saat ini Kejagung mengklaim berhasil menyelidiki 2.117 kasus, menuntut 3.923 kasus, dan menjalankan eksekusi terhadap 3.397 kasus dengan total kerugian negara senilai Rp 152,2 triliun dan US$ 61,9 Juta.
 
Tindakan penegakan hukum Kejaksaan tidak hanya terfokus pada pengejaran dan hukuman bagi pelaku korupsi, tetapi juga mengadopsi pendekatan "follow the money" dan "follow the asset" untuk mengembalikan dana yang dirugikan dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
 
Pentingnya sinergi dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi juga ditekankan oleh ST Burhanuddin.
 
Dia menilai bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk pemikir yang antikorupsi dan mengubah pola pikir individu untuk tidak terlibat dalam korupsi.
Kategori :