Ikuti Langkah-langkah Cek BI Checking Lewat HP, Simak Caranya!

Selasa 22-08-2023,15:33 WIB
Reporter : Ana Sofiana
Editor : Priya Satrio

7. Kemudian masukan data registrasi secara lengkap.

8. Isi proses BI Checking.

9. Lalu upload dokumen file KTP bagi WNI sedangkan paspor bagi WNA.

BACA JUGA:Kisah Haru Jennie Hampir Putus Sekolah Ditinggal Ayah, Kini Kuliah di Amerika

10. Upload foto diri sesuai perintah.

11. Tunggu email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.

12. Segera cek status permohonan BI checking melalui Status Layanan.

13. OJK memproses hasil BI checking paling lama 1 hari kerja setelah pendaftaran.

BACA JUGA:Viral Momen Petugas Paskibraka Semua Mengenakan Cadar Saat Bertugas di Hari Kemerdekaan, Ternyata...

Selain cara tersebut, Anda juga bisa mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen untuk mengecek informasi riwayat serta skor kredit secara offline. 

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum berikut 5 skor kredit:

- Kredit Lancar maksudnya debitur setiap membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, dan sesuai dengan persyaratan kredit.

- Kredit Dalam Perhatian Khusus maksudnya skor ini diberikan untuk debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 hingga 90 hari.

BACA JUGA:Biodata Andre Rosiade Serta Perjalanan Kariernya Sebelum Menjadi Politisi, Hartanya Capai Miliaran!

- Kredit Kurang Lancar maksudnya skor ini diberikan untuk debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.

- Kredit Diragukan maksudnya bagi debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 hingga 180 hari.

Kategori :