Catat! Ini 4 Macam Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa 22-08-2023,09:33 WIB
Reporter : Ana Sofiana
Editor : Priya Satrio

Kecelakaan lalu lintas ganda yaitu salah satu kecelakaan yang terjadi pada dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki hingga pengguna jalan lainnya.

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang telah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Jasa Raharja adalah pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda hingga sebesar 20 juta rupiah. 

BACA JUGA:Bantuan Sosial Agustus 2023 Cair! Pemilik BPJS KIS Berhak Dapat Rp600.000

Pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya apabila layanan kesehatan untuk korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah. Tetapi jika lebih dari itu, maka selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Kecelakaan Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum

Pada kecelakaan ganda terhadap penumpang pada transportasi umum juga telah ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan jenis tersebut.

4. Kecelakaan Kerja

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Siap Salurkan Bantuan Sosial PKH Tahap 3 dan BPJS Kesehatan! Berikut Syarat, Sasaran, dan Cara Cek Penerima Bansos

Berdasarkan pada Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Pada program jaminan kecelakaan kerja dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Demikianlah penjelasan mengenai empat macam kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kategori :