JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Berdasarkan Undang-Undang sejak tahun 2014 seharusnya setiap warga negara Indonesia wajib mempunyai peserta BPJS Kesehatan.
Seperti halnya asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, peserta harus membayar iuran yang setiap bulan.
Selama status kepesertaan masih aktif, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di puskesmas dan klinik serta rumah sakit yang bekerja sama.
Meskipun begitu, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Dan layanan ini berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa peserta BPJS Kesehatan.
4 Macam Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut empat macam kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian Sendiri
BACA JUGA:BPJS Kamu Nunggak Bertahun-tahun? Begini Sistem Tegurannya!
Kecelakaan lalu lintas tunggal yaitu kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tidak melibatkan pengguna jalan serta pengemudi lain. Pada umumnya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras dan narkoba saat berkendara.
Kemudian, kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melaksanakan tindakan kejahatan seperti merampok, dan melakukan tindak kekerasan ataupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk bunuh diri dan adanya pertengkaran antar kelompok maka kecelakaan tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebab termasuk dalam kategori kesengajaan.
BACA JUGA:Info Loker! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Semua Jurusan Bisa Melamar
2. Kecelakaan Ganda yang Sudah Ditanggung Jasa Raharja