Sebelumnya Pj Gubernur DKI Heru Budi sudah mengungkapkan bagaimana mekanisme serta pengawasan pada kebijakan WFH untuk 50 persen ASN DKI Jakarta.
Selama dua bulan, kebijakan ini mengikat semua lembaga pemerintah daerah (pemda) di Jabodetabek.
"Mekanismenya surat edaran dari Pak Sekda, WFH dilaksanakan oleh Pemda DKI 21 Agustus hingga 21 Oktober serta diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek," tutur Heru, di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu, 20 Agustus 2023.
BACA JUGA:Jokowi Beri Pesan Ini Bagi Capres dan Cawapres Jelang Pemilu 2024: 'Buat yang Menang, Sebaiknya..'
Dengan demikian, diberlakukannya aturan bekerja dirumah dengan kehadiran 50 persen selama dua bulan sejatinya hanya untuk ASN DKI.
Meski begitu penerapan kebijakan di sekitar Jabodetabek juga sangat dianjurkan.
Bukan hanya menangani kemacetan serta polusi udara, pemberlakuan kebijkan ini menurut Heru Budi juga bermanfaat untuk kelancaran gelaran KTT ASEAN pada 4 September hingga 7 September 2023.
"WFH itu untuk ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar tidak mondar-mandir dan dia tidak boleh ke mana-mana juga serta dia bekerja di rumah," tutur Heru.
BACA JUGA:Bikin Cepat Rusak! Inilah Alasan Kenapa Mengisi Baterai Ponsel Hingga Penuh Bisa Merugikan
Adapun terkait pengawasan kerja, Heru Budi menghimbau kepada masyarakat supaya tidak perlu cemas.
Pasalnya, ia sudah mengingatkan para atasan langsung supaya mengawasi secara intens staf serta memastikan semua tugas terselesaikan seperti hari-hari biasa.