Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
BACA JUGA:BREAKING! Kebakaran di Halte TransJakarta Tendean Sore Ini
Sementara itu, melanggar aturan di kawasan Ganji Genap di Jakarta telah diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.