- Sepeda motor
- Kendaraan berpelat merah, TNI, Polri, kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
BACA JUGA:KAI Dukung Densus 88 Tangkap Satu Karyawannya Terduga Teroris di Bekasi
Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat tersebut. Penasaran titik lokasi kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta? simak penjelasannya di bawah ini.
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya