JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih terus memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah titik kawasan di DKI Jakarta hari ini, Selasa 15 Agustus 2023.
Bagi Anda yang ingin melewati kawasan ganjil genap DKI Jakarta, perlu diketahui beberapa titik lokasi kawasan ganjil genap agar tidak terkena dinda.
Adapun pemberlakuan kawasan ganjil genap yang diperbolehkan melintas hari ini adalah pelat nomor ganjil.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap adalah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang ditentukan dari pelat kendaraan, di mana pelat ganjil di tanggal ganjil dan pelat genap di tanggal genap.
Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00. Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Adapun beberapa kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta, diantaranya adalah:
- Kendaraan berstiker disabilitas
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi (pelat kuning)
- Truk tangki bahan bakar