JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap marga Laoly.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly beberapa waktu lalu menyinggung soal unggahan lawas Rocky Gerung yang diduga melakukan penghinaan terhadap marga Laoly.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan bahwa telah adanya laporan terhadap Rocky Gerung terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:PNIB Dukung Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Rocky Gerung dan Refly Harun
Diketahui bahwa Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI).
Ade membenarkan bahwa telah adanya laporan terhadap Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan terhadap marga Laoly.
"Betul (laporan dugaan penghinaan terhadap marga Laoly)," ungkap Ade kepada wartawan pada Senin, 14 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Kita sedang melakukan serangkaian giat penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi," tutur Ade.
BACA JUGA:Tak Terima Rocky Gerung Kritik Pedas Jokowi, Pengacara ini Layangkan Gugatan 'Berlebihan'
Sebagai informasi, Rocky Gerung melontarkan pernyataan yang diunggahnya melalui akun media sosial Twitter pribadinya pada 30 Januari 2023. Dalam unggahannya, Rocky Gerung memplesetkan lagu anak-anak 'Heli Guk Guk Guk' dengan mengganti kata Heli menjadi Laoly.
Untuk diketahui, Laoli atau Laoly merupakan sebutan dan identitas kultural bagi sebagian warga Nias dalam bentuk marga. Oleh karena itu, pengasosiasian secara sengaja kata “Laoli” dengan binatang merupakan perbuatan yang tidak beradab serta sebuah penghinaan bagi masyarakat Nias.