JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo dinyatakan gagal menjalani hukuman mati melainkan digantikan dengan status hukuman seumur hidup penjara.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Mahkamah Agung yang pada akhirnya menimbulkan kontroversi.
Banyak yang bertanya bagaimanakah status Bharada E apabila Ferdy Sambo gagal humuman mati?
BACA JUGA:Minum Kopi Saat Perut Kosong di Pagi Hari, Ide Bagus atau Justru Bahaya?
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan memperoleh kebebasan penuh pada Januari 2024.
Bharada E akan kembali bergabung dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer, menyatakan bahwa kliennya akan kembali menjadi anggota Polri sesuai dengan putusan kode etik.
Richard Eliezer keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Terganggu dengan Masalah Berat Badan? Ahli Sarankan Tidur yang Cukup
Selama menjalani cuti bersyarat, Bharada E akan mengikuti program pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E memiliki hak untuk menjalani program cuti bersyarat (CB) selama enam bulan hingga 31 Januari 2024.
Sebelum Bharada E bebas penuh pada Januari mendatang, dia diwajibkan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.