Mereka merupakan penerima bantuan reguler PKH yang tercatat dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan demikian, mereka memiliki hak untuk menerima bantuan komplementer lainnya.
Salah satu persyaratan adalah bahwa peserta KIS harus terdaftar dalam DTKS Kemensos dan memiliki status kartu aktif.
BACA JUGA:Terungkap! Cara Cepat Menghasilkan Uang dari Rumah dengan YSense
Sejak April 2021, Kemensos menggunakan data DTKS sebagai acuan untuk penyaluran bantuan sosial. Jika seseorang memiliki KIS yang aktif selama minimal 6 bulan dengan pengajuan melalui APBN, mereka berhak menerima bantuan lainnya.
Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, mereka bisa mendaftarkan nama melalui aplikasi usul-sanggah secara online atau melalui situs resmi www.cekbansos.go.id.
Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan pengusulan secara offline kepada pihak desa atau kelurahan di wilayah tempat tinggal.
BACA JUGA:Panas! Liverpool Siap Rebutan Dengan Chelsea Dapatkan Moses Caicedo
Calon penerima harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dan sudah terdaftar secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta dokumen pendukung lain seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pemilik BPJS Kesehatan KIS dapat memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima atau tidak melalui situs www.sik.kemensos.go.id atau www.cekbansos.go.id.
Di sana, informasi mengenai bantuan apa saja yang akan diterima selain bantuan PKH juga dapat ditemukan.