Bareskrim Ungkap Jaringan Mafia IMEI Ilegal, 191 Ribu Ponsel Bakal Dimatikan!

Kamis 03-08-2023,21:49 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kasus mafia IMEI ilegal yang berlangsung akhir pekan lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka.

Tindakan tegas juga akan diambil terhadap sekitar 191 ribu ponsel, mayoritas di antaranya adalah iPhone, yang menggunakan IMEI bodong di Indonesia.

Ponsel-ponsel ini akan dimatikan untuk menghentikan praktik IMEI ilegal tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa selain dua tersangka ASN, pihaknya juga telah menangkap empat tersangka lainnya dari kalangan swasta yang berperan sebagai pemasok alat komunikasi elektronik ilegal.

BACA JUGA:Ditolak Di Berbagai Daerah, Rocky Gerung Dilaporkan Kepolisi Atas Kasus Ujaran Kebencian

"Pengungkapan ini melibatkan inisial F, seorang ASN di Kemenperin, dan inisial A, seorang oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Selain itu, ada pula inisial P, D, E, P, yang semuanya adalah pelaku dari kalangan swasta," ungkap Wahyu dalam konferensi persnya pada Jumat (28/7/2023).

Dalam kasus ini, IMEI, yang merupakan International Mobile Equipment Identity, menjadi perhatian utama.

Setiap perangkat ponsel, termasuk Android dan iOS, memiliki nomor IMEI yang unik untuk mengidentifikasi perangkat tersebut ketika terhubung ke jaringan seluler.

BACA JUGA:Bebas Ribet! Datang ke GIIAS 2023 Bisa Pakai Commuterline atau Shuttle Bus, Cek Jadwal dan Lokasinya di sini...

Wahyu mengungkapkan bahwa kasus mafia IMEI ilegal ini bermula dari Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat pada tanggal 14 Februari 2023.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan cara mendaftarkan IMEI secara ilegal melalui aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Aksi ini dilakukan oleh keenam tersangka pada rentang waktu 10 hingga 20 Oktober 2022.

"Para pelaku ini tidak mengikuti proses permohonan IMEI yang legal dan mendapatkan persetujuan dari Kemenkominfo. Mereka dengan tanpa hak langsung memasukkan data IMEI ke dalam aplikasi CEIR," jelas Wahyu.

BACA JUGA:Musisi Badai Kesal, Kerispatih Dituding Melanggar Kontrak Ciptaan Lagu

Kategori :