Pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan empat saksi ahli terkait kasus ini.
Dampak dari praktik ilegal ini menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan, yaitu diperkirakan mencapai Rp353 miliar akibat hilangnya pemasukan dari pendaftaran IMEI.
"Penting untuk dicatat bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tambah Wahyu.
Kategori :