JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang, telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.
Keputusan ini diambil setelah penyidik memberikan surat perintah penangkapan langsung kepada Panji pada pukul 21.15 WIB.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengumumkan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji masih terus berlangsung. Saat ini, Panji sedang menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
"Saudara PG tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," tambah Djuhandhani.
Setelah pemeriksaan, tim penyidik langsung mengadakan gelar perkara untuk membahas hasil pemeriksaan dan bukti-bukti terkait kasus ini.
Dalam gelar perkara tersebut, turut hadir tim dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik.
Hasil gelar perkara tersebut menyatakan kesepakatan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Hingga saat ini, belum ada informasi yang diungkapkan mengenai apakah Panji langsung ditahan atau tidak.
BACA JUGA:Video Viral di Media Sosial, Warga Gantung Motor Pelaku Pencuri Solar di Kendari, Sulawesi Tenggara!
Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji lebih lanjut.
Kasus penodaan agama yang menimpa Panji Gumilang ini menjadi sorotan publik.
Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang dipimpin oleh Panji, merupakan lembaga pendidikan yang memiliki pengikut yang cukup besar.