Oleh karena itu, menurut Puspom TNI, penanganan kasus ini seharusnya menjadi kewenangan TNI berdasarkan aturan yang berlaku.
Kini, status Kepala Basarnas dan Letkol Afri sebagai tersangka belum berlaku di Puspom TNI, dan Puspom TNI menegaskan bahwa mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan TNI sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka atas Kasus Suap Total Rp. 88.3 Miliar!
Masalah ini mencuat setelah KPK mengumumkan dua tersangka dari militer terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Permasalahan yang muncul karena status anggota militer ini menjadi sorotan dan menimbulkan konflik antara KPK dan Puspom TNI.
Kategori :