Wilayah Tangerang (pukul 08.00-11.00 WIB)
- SIM Keliling Kota Tangerang : Area parkir Metropolis Mall
- SIM Keliling Tangerang Selatan : Pamulang Square, ITC BSD
Wilayah Bekasi (pukul 08.00-10.00 WIB)
- SIM Keliling Kota Bekasi : Mitra 10 Jatimakmur
BACA JUGA:Survei LSN: Publik Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan
Adapun syarat perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C terdiri dari beberapa dokumen, diantaranya adalag KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, hingga bukti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun tata cara perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling sebagai berikut:
1. Anda bisa mendaftar untuk memperpanjang SIM
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh calon sesuai data pribadi
3. Setelah pengisian data pribadi selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
5. Melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu untuk berfoto.
6. Tunggu hingga SIM Anda selesai.