JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Baru baru ini sedang ramai dipemberitaan tentang Panji Gumilang yang menggugat Ridwan Kamil setelah mencabut gugatan Mahfud MD.
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu itu menilai, pernyataan Ridwan Kamil selama ini mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya.
Gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
BACA JUGA:Heboh! Wanita Bajak Mobil Patroli Jalan Tol dan Amuk Hingga Naik ke Atap, Berakhir di Matraman
"Tapi betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Hendra di Jakarta Minggu, 23 Juli 2023.
Hendra juga mengatakan bahwa Ridwan Kamil sebagai gubernur juga terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan Ponpes Al Zaytun.
Pria yang akrab disapa Emil itu juga dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Al Zaytun dan ajarannya, tanpa ada kajian atau tabayun terlebih dahulu.
Akibatnya, menurut Hendra, muncul berbagai opini terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
BACA JUGA:Perubahan Logo Twitter: Elon Musk Gantikan Burung Biru dengan Logo X!
"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.